SYARAT DAN KETENTUAN

MASPION VIRTUAL ACCOUNT (MAVA)

  1. DEFINISI
    1. "Bank" adalah PT. Bank Maspion Indonesia Tbk, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berkedudukan di Surabaya, dan berkantor pusat di Jl. Basuki Rahmat 50-54, Surabaya beserta seluruh jaringan kantornya.
    2. "Fasilitas Perbankan" sarana yang digunakan untuk melakukan transaksi, yang meliputi layanan Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan fasilitas perbankan lainnya yang akan dikembangkan kemudian dari waktu ke waktu baik yang disediakan oleh Bank Maspion maupun yang disediakan oleh Bank lain yang tergabung dalam jaringan transfer antar Bank secara online dan offline.
    3. "Maspion Virtual Account (MAVA)" adalah layanan penyediaan Virtual Account oleh Bank yang bertujuan untuk membantu pengelolaan keuangan Nasabah Pengguna dalam melakukan penerimaan melalui fasilitas perbankan dan memantau pembayaran dari Pembayar ke Rekening Pooling MAVA.
    4. "Formulir Pendaftaran MAVA" adalah Formulir yang disediakan oleh Bank bagi Pemohon untuk diisi dan dilengkapi sebagai persyaratan menjadi Nasabah Pengguna MAVA.
    5. "Pemohon" adalah Nasabah pemilik rekening pada Bank yang hendak mengajukan permohonan penggunaan MAVA.
    6. "Nasabah Pengguna" adalah Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank untuk menggunakan MAVA.
    7. "Pembayar" adalah pihak ketiga atau mitra/pelanggan/peserta didik dari Nasabah Pengguna yang melakukan transaksi pembayaran kepada Nasabah Pengguna.
    8. "Rekening Pooling" adalah rekening giro/tabungan milik Nasabah Pengguna yang ada di Bank yang direlasikan dengan Virtual Account dan digunakan untuk menampung pembayaran dari Pembayar/Member.
    9. "Virtual Account" adalah nomor unik yang telah disepakati Bank dan disiapkan Nasabah Pengguna untuk Pembayar/Member agar dapat melakukan transaksi pembayaran.
    10. "Hari Kerja" adalah hari sesuai layanan operasional Bank di luar hari libur resmi nasional lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur Bank lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    11. "Portal" adalah situs WEB yang dibuat sedemikan rupa untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dengan menggunakan beragam perangkat seperti komputer pribadi, laptop dan telpon genggam.
    12. "H2H/ Host to Host" adalah sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung.
    13. "Informasi Pembayaran" adalah data atas sejumlah nilai uang yang berasal dari transaksi perpindahan dana dari rekening Pembayar atau pelanggan ke rekening Nasabah Pengguna.
    14. "Data Tagihan" adalah data atas sejumlah nilai uang pada rekening Pembayar atau pelanggan untuk dibayarkan ke rekening Nasabah Pengguna melalui fitur MAVA dan/atau sejumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh Member melalui Sales dengan menggunakan fitur E-Collection."
    15. "E-Collection" adalah fitur yang terintergrasi dengan Maspion Virtual Account (MAVA) yang berfungsi sebagai alat pencatatan yang digunakan oleh Sales dalam melakukan collection (penagihan) terhadap Member agar perusahaan dapat melakukan monitor dan rekonsiliasi terhadap dana yang berhasil di-collect.
    16. "Sales" adalah pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Pengguna untuk melakukan collection (penagihan) kepada Member.
    17. "Member" adalah pelanggan dari Nasabah Pengguna yang melakukan pembayaran melalui Sales dengan menggunakan fitur E-Collection.
    18. "SMS OTP (One Time Password)" adalah password unik yang hanya digunakan sekali saja dan merupakan otentifikasi transaksi yang diterima melalui SMS ke ponsel Member yang telah didaftarkan.
    19. "Syarat dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pendaftaran MAVA, berikut dengan perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari.
  2. SYARAT MENJADI NASABAH PENGGUNA
    1. Memiliki rekening Giro atau Tabungan di Bank.
    2. Mengisi Formulir Pendaftaran MAVA yang tersedia di semua Kantor Cabang Bank.
    3. Pemohon telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan serta menandatangani Formulir Pendaftaran MAVA beserta Syarat dan Ketentuan MAVA.
  3. KETENTUAN PENDAFTARAN
    1. Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan layanan MAVA atau MAVA & E-Collection dengan mengisi Formulir Pendaftaran MAVA.
    2. Formulir Pendaftaran MAVA wajib ditandatangani oleh Pemohon beserta Syarat dan Ketentuan MAVA sebagai bukti bahwa Pemohon telah membaca dan memahaminya.
    3. Bank berkewajiban memberikan penjelasan mengenai prosedur dan karakteristik produk/layanan MAVA kepada Pemohon termasuk manfaat, risiko dan biaya yang melekat pada produk /layanan Mava ini.
    4. Pemohon wajib menyerahkan dokumen identitas diri yang sah, lengkap dan terbaru dan dokumen lainnya apabila diperlukan dan/atau diminta oleh Bank.
    5. Data dan Dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon menjadi milik Bank, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon.
    6. Dengan disetujuinya pembukaan MAVA, maka Nasabah Pengguna tunduk pada syarat dan ketentuan ini.
    7. Nasabah pengguna dapat menggunakan layanan Maspion Virtual Account (MAVA) melalui alamat portal mava.bankmaspion.co.id atau melalui website Bank (www.bankmaspion.co.id) untuk mengunggah data tagihan ke sistem MAVA dan mengunduh informasi pembayaran dari sistem MAVA maupun Host to Host ke sistem MAVA.
    8. Nasabah Pengguna wajib menyampaikan perubahan data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.
    9. Nasabah Pengguna bertanggung-jawab atas ketepatan pengisian formulir dan keaslian dokumen yang diserahkan kepada Bank.
  4. KETENTUAN UMUM
    1. Bank tidak bertanggung-jawab atas kesalahan penggunaan layanan MAVA oleh Nasabah Pengguna yang berakibat pada perubahan, ketidaktepatan, kerusakan data dan/atau hilangnya data yang diperoleh oleh nasabah sebelumnya dan/atau kekurangan tampilan pada layanan dimaksud.
    2. Nasabah Pengguna bertanggung-jawab sepenuhnya atas informasi rahasia milik Nasabah Pengguna, dengan demikian Bank tidak bertanggung-jawab jika terdapat penyebaran informasi rahasia milik Nasabah Pengguna melalui layanan MAVA baik secara tidak sengaja ataupun disengaja, termasuk penggunaaan layanan dimaksud oleh pihak yang tidak berhak.
    3. Bank berhak untuk tidak memproses permohonan Nasabah Pengguna, jika data yang disampaikan tidak benar atau tidak lengkap.
    4. Bank tidak dapat digugat, dituntut maupun diminta penggantian kerugian atas perubahan, ketidaktepatan, kerusakan data dan /atau hilangnya data yang diperoleh oleh Nasabah Pengguna sebelumnya, tersebarnya informasi rahasia Nasabah Pengguna dan/atau Nasabah Pengguna menjadi harus mengunduh ulang informasi transaksi terkait layanan MAVA.
    5. Bank berhak memperbaiki dan mengembangkan layanan MAVA untuk menunjang kebutuhan Nasabah Pengguna dari waktu ke waktu dengan menginformasikan terlebih dahulu baik secara tertulis dan/atau melalui media lainnya sesuai kebijakan Bank.
  5. KETENTUAN MAVA
    1. Rekening Pooling
      1. Untuk keperluan pelaksanaan MAVA, Pemohon wajib untuk menunjuk rekening Giro atau Tabungan yang dipergunakan sebagai Rekening Pooling.
      2. Nomor Rekening Pooling yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Formulir Pendaftaran MAVA. Dalam hal nama rekening yang ditunjuk berbeda dengan nama Pemohon maka wajib dilampirkan dengan surat kuasa dan surat pernyataan dari pemilik rekening tersebut yang menyatakan mengetahui dan menyetujui penggunaan rekening miliknya sebagai Rekening Pooling.
      3. Rekening Pooling yang dimaksud tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum di dalam syarat-syarat umum rekening yang berlaku di Bank.
    2. Penyediaan Nomor MAVA
      1. Bank akan menyiapkan Virtual Account bagi Nasabah Pengguna.
      2. Virtual Account terdiri dari 16 (enam belas) digit nomor, dimana 5 (lima) digit awal merupakan nomor yang dibentuk oleh Bank dan 11 (sebelas) digit berikutnya ditentukan oleh Nasabah Pengguna.
      3. Nasabah Pengguna memberitahukan dan mensosialisasikan nomor MAVA yang telah disiapkan kepada mitra/pelanggan/ peserta didik/Sales/Member untuk keperluan pembayaran.
      4. Nasabah Pengguna dapat mengajukan kode nomor MAVA baru dengan cara mengajukan perubahan/penambahan tersebut dengan mengisi Formulir Pendaftaran MAVA di kantor pusat atau kantor cabang utama Bank.
    3. Transaksi Virtual Account
      1. Transaksi dalam mata uang Rupiah, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
        • Setoran tunai atau pemindahbukuan melalui Teller di Kantor Bank pada hari kerja.
        • Pembayaran melalui ATM Bank Maspion atau melalui transfer dari ATM Bank Lain.
        • Pembayaran melalui MEB (Maspion Electronic Banking) meliputi Internet Banking, Mobile Banking dan Internet Banking Bisnis.
        • Transfer SKN/RTGS dari bank lain dan/atau fasilitas Internet Banking bank lain.
      2. Bank dapat menambah fasilitas pembayaran dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna baik secara tertulis dan/atau melalui media lainnya sesuai kebijakan Bank.
      3. Untuk pembayaran melalui Teller Bank, ATM dan transfer online, sistem Bank secara langsung (real time) akan mengkredit dana ke Rekening Pooling. Untuk pembayaran melalui SKN/RTGS, dana akan dikreditkan ke Rekening Pooling setelah periode proses bank.
      4. Pembayaran yang dikreditkan dapat dilihat, diunduh dan dicetak dari mutasi di Rekening Pooling oleh Nasabah Pengguna melalui MEB atau fasilitas lain yang disediakan Bank.
      5. Mutasi upload tagihan dan pembayaran atas tagihan, dapat dilihat dan diunduh dari Portal MAVA dengan user yang telah terdaftar.
    4. Transaction E-Collection
      1. Nasabah Pengguna bertanggung jawab terhadap ketepatan dan kelengkapan pengisian data Sales, Member dan Data Tagihan pada fitur E-Collection dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna.
      2. Nasabah Pengguna wajib memberikan info/edukasi kepada masing-masing Member terkait :
        1. Penggunaan dan manfaat SMS OTP yang berfungsi sebagai perlindungan dan keamanan Member dalam melakukan verifikasi pembayaran; dan
        2. Notifikasi yang akan diterima setelah transaksi dilaksanakan.
      3. Nasabah Pengguna memahami pembayaran yang dilakukan Member melalui Sales belum terkredit pada Rekening Pooling atau Rekening Nasabah Pengguna lainnya. Dana tersebut akan terkreditkan setelah dilakukan penyetoran oleh Sales atau Nasabah Pengguna.
      4. Untuk pembayaran oleh Member melalui Rekening MAVA Member akan langsung terkredit ke Rekening Pooling.
  6. BIAYA BANK
    1. Sehubungan dengan penggunaan MAVA, Nasabah Pengguna wajib membayar biaya setup dan biaya per transaksi yang besarnya telah disepakati pada Formulir Pendaftaran MAVA.
    2. Biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dan perubahan tersebut akan disampaikan kepada Nasabah Pengguna baik secara tertulis dan/atau melalui media lainnya sesuai kebijakan Bank.
    3. Pembebanan biaya per transaksi akan langsung didebet dari Rekening Pooling milik Nasabah Pengguna yang telah ditentukan sesuai Form Pendaftaran MAVA.
    4. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Pooling sesuai dengan yang dimaksud pada point VI.1 diatas. Kuasa ini tidak berakhir selama Nasabah Pengguna masih memiliki kewajiban kepada Bank.
    5. Nasabah Pengguna wajib menyediakan dana yang cukup untuk pendebitan biaya transaksi.
  7. PAJAK
  8. Pembebanan Pajak dikenakan terhadap saldo mengendap di Rekening Pooling sesuai peraturan pemerintah yang berlaku di Bank.

  9. PENGHENTIAN ATAU PENGAKHIRAN
    1. Akses dan layanan MAVA akan dihentikan oleh Bank apabila:
      • Nasabah Pengguna tidak melaksanakan/mematuhi ketentuan-ketentuan MAVA yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum di Syarat dan Ketentuan Pendaftaran MAVA.
      • Nasabah Pengguna meminta secara tertulis kepada Bank untuk menghentikan atau mengakhiri MAVA.
      • Adanya penyalahgunaan Rekening Pooling oleh Nasabah Pengguna terkait dengan pelanggaran hukum.
      • Nasabah Pengguna menutup Rekening Pooling.
    2. Dengan dihentikannya akses dan layanan MAVA, tidak menghapus kewajiban Nasabah Pengguna yang belum terpenuhi dan masih harus diselesaikan sehubungan dengan penggunaan MAVA.
  10. PERUBAHAN DATA/INFORMASI
    1. Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis, setiap terjadi perubahan pengurus dan melampirkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perubahan pengurusan tersebut kepada Bank.
    2. Nasabah Pengguna wajib menyampaikan kepada Bank setiap perubahan anggaran dasar dari perusahaan/institusi/instansi Nasabah Pengguna.
  11. FORCE MAJEURE
  12. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun dalam hal Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan MAVA karena kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus atau komponen membahayakan yang mengganggu sistem Bank atau internet service provider, bencana alam, perang, huru-hara sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

  13. KERAHASIAAN BANK
    1. Bank wajib menjaga kerahasian semua data Nasabah Pengguna, kecuali atas permohonan pihak yang diperkenankan berdasarkan peraturan yang berlaku.
    2. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka atas perintah pejabat/ instansi yang berwenang, Bank wajib melakukan pemblokiran atas Rekening yang disita oleh pejabat/instasi yang berwenang tersebut sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat/ instansi yang berwenang untuk membuka kembali Rekening tersebut atau menutup Rekening tersebut.
    3. Nasabah Pengguna memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk mempergunakan informasi Nasabah Pengguna sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    4. Jika Bank telah melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan point 1 s/d 3 pasal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank, pejabat dan pegawainya dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan ganti kerugian dalam jumlah berapapun.
  14. HUKUM YANG BERLAKU
    1. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah Pengguna akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Nasabah Pengguna dan Bank memiliki domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang atas cabang Bank dimana Rekening Pooling berada.
    3. Jika Nasabah Pengguna mempunyai beberapa Rekening Pooling pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka Rekening-rekening tersebut dipandang sebagai satu kesatuan dan domisili hukum yang dipilih adalah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor cabang Bank dimana frekuensi transaksi paling banyak dilakukan antara Bank dengan Nasabah Pengguna.
    4. Bank dapat memilih Pengadilan Negeri lainnya yang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia.
    5. Nasabah Pengguna tunduk pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan produk dan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terutama, tetapi tidak terbatas pada peraturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang berikut Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan-peraturan lainnya.
  15. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
    1. Bank berhak untuk mengubah, menambah dan/atau mengganti") Syarat dan Ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan Perubahan tersebut dengan menyediakannya di cabang-cabang Bank, mengirimkannya kepada Nasabah Pengguna, dan/atau menyediakannya di media komunikasi lainnya.
    2. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah Pengguna tidak mengajukan keberatan atas perubahan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah Pengguna dinyatakan telah menyetujui untuk mengikatkan diri terhadap perubahan tersebut. Jika Nasabah Pengguna tidak menyetujui Perubahan tersebut, maka Nasabah Pengguna dapat menutup Rekening Pooling dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank.
    3. Kecuali ditentukan secara khusus, maka Perubahan akan berlaku sejak perubahan tersebut ditetapkan.

    Demikian Syarat dan Ketentuan ini telah dibaca, dimengerti, dipahami dan setuju untuk tunduk dan terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang terkait layanan MAVA, termasuk petunjuk penggunaan dan spesifikasi teknis pelaksanaan layanan dimaksud berikut segala perubahannya di kemudian hari.

TERMS AND CONDITIONS

MASPION VIRTUAL ACCOUNT (MAVA)

  1. DEFINITION
    1. "Bank" is PT. Bank Maspion Indonesia Tbk, registered and supervised by the Financial Services Authority domiciled in Surabaya, and having its registered head office at Jl. Basuki Rahmat 50-54, Surabaya along with its entire office network.
    2. "Banking Facility"is a medium used for transactions, which includes service Tellers, ATM, Internet Banking, Mobile Banking and other banking facilities that will be developed later from time to time, either provided by Maspion Bank or other banks that are members of the network interbank transfers online and offline.
    3. "Maspion Virtual Account (MAVA)" is a Virtual Accounts service provider by Bank which aims to assist financial management for Customer User in conducting receipts through banking facility and monitoring payment from payer to Pooling Account MAVA.
    4. "MAVA Registration Form" is a Form provided by Bank for the Applicant to be filled and completed as a requirement to become a Customer User of MAVA.
    5. "Applicant" is the Customer of the account holder at the Bank who is willing to apply the use of MAVA.
    6. "Customer User" is an Applicant who has been eligible and approved by Bank to use MAVA.
    7. "Payer" is the third party or partners/customer/learners of Customer Users who make payment transactions to the Customer Users.
    8. "Pooling Account" is a current/saving account of Customer’s existing Customer in Bank which is related with Virtual Account and used to accommodate payment from Payer/Member.
    9. "Virtual Account" is a unique number that has been agreed by the Bank and prepared for User Customer for Payers/Member in order to make payment transactions.
    10. "Business Day" shall be a day according to the Bank’s operational services other than any other official national holiday specified by the Government or other Bank Holiday which stipulated by Bank of Indonesia.
    11. "Portal" " is a WEB site created in such a way as to provide information that can be accessed by using various devices such as personal computers, laptops and mobile phones.
    12. "H2H/ Host to Host" is a system between servers that connect to each other directly.
    13. "Payment Information" is data on a certain amount of money in Payer’s or Customer’s account to be paid to User’s Customer account through MAVA feature and/or a billing amount which has to be paid by Member through Sales by using E-Collecion feature.
    14. <"Data Billing" is data on a certain amount of money in Payer’s or Customer’s account to be paid to User’s Customer account through MAVA feature and/or a billing amount which has to be paid by Member through Sales by using E-Collecion feature.
    15. "E-Collection" is an integrated feature with Maspion Virtual Account (MAVA) that serves as a recording tool used by the Sales in collection (billing) to Member for the company can monitor and reconcile the funds that were successfully collected.
    16. "Sales" is a party appointed by Customer User to do collection (billing) to the Member.
    17. "Member" is a customer of a Customer User who makes payment through Sales using E-Collection feature.
    18. "SMS OTP (One Time Password)" ia a unique password that is used only once and it is the authentication of transactions received via SMS to Member phones that have been registered.
    19. "Terms and Conditions" are the terms and conditions of MAVA registration, including its any changes, additions and/or updates thereafter.
  2. REQUIREMENT TO BE A CUSTOMER USER
    1. Owning a Giro or Savings account at Bank.
    2. Filling out MAVA Registration Form which available at all Bank Branch Offices.
    3. The Applicant has read, understood and agreed to all Terms and Conditions and signed the MAVA Registration Form and the MAVA Terms and Conditions.
  3. TERMS OF REGISTRATION
    1. Applicants may apply subscription to use MAVA or MAVA & E-Collection services by filling out the MAVA Registration Form.
    2. The MAVA Registration Form must be signed by the Applicant including its Terms and Conditions of MAVA as an evidence that the Applicant has read and understood it.
    3. Bank is obliged to provide explanation on the procedures and characteristics of MAVA products/services to the Applicant including its benefit, risks and costs attached to this MAVA product/service.
    4. Applicants shall be required to submit valid, complete and up to date documents and other documents as required and/or requested by Bank.
    5. Data and documents that have been submitted by the Applicant shall belong to the Bank, so it can not be returned to the Applicant.
    6. By the approval of MAVA opening, the Customer User shall be subject to these terms and conditions.
    7. Customer User may use Maspion Virtual Account (MAVA) sercvices through the portal address mava.bankmaspion.co.id or through Bank website (www.bankmaspion.co.id) to download any data billing to MAVA system and download payment information from MAVA system and Host to Host to MAVA System.
    8. Customer User is required to submit data changes to Bank. Such amendment shall only applu if it has been accepted and/or approved by Bank.
    9. Customer User shall be responsible for the accuracy of filling in the form and authenticity of documents submitted to Bank.
  4. GENERAL REQUIREMENTS
    1. Bank shall not be liable for the misuse of MAVA services by Customer User resulting in any changes, inaccuracies, data destruction and/or lost of data obtained by previous customers and/or lack of display in such services.
    2. Customer User solely shall be responsible for the confidential information belong to the Customer User, and therefore Bank shall not be liable in the event of any proprietary disclosure of the User’s proprietary information through MAVA service inadvertently or intentionally, including the use of such services by an unauthorized party.
    3. Bank reserve the right not to process the application of the Customer User, if the data submitted is incorrect or incomplete.
    4. Bank can not be sued, prosecuted or required to reimburse for any changes, inaccuracies, data destruction and/or lost of data obtained by the previous Customer User, the dissemination of confidential information of User Customer and/or User Customer into having to redownload transaction information related to MAVA services. li>
    5. Bank has the right to improve and develop MAVA services to support the needs of the User Customer from time to time by informing them in writing and/or through other media in accordance with the Bank,s policy.
  5. PROVISIONS OF MAVA
    1. Pooling Account
      1. For the purpose of the implementation of MAVA, the Applicant shall be required to appoint a Demand Deposit Account (Giro) or a Saving Account which may be used as a Pooling Account.
      2. The concerned Pooling Account Number is as stated in MAVA Registration Form. In the event that the name of appointed account is different from the name of the Applicant, then it must be attached with a power of attorney an d statement letter from the account holder stating knowing and approving the use of his account to be used as Pooling Account.
      3. The concerned Pooling Account is subject to the terms and conditions as stated in the general terms of the Bank current account.
    2. Provision of MAVA Number
      1. Bank shall prepare Virtual Account for Customer User.
      2. Virtual Account consists of 16 (sixteen) digit numbers, of which 5 (five) initial digits constitute a number established by Bank and the next 11 (eleven) digits are determined by the User Customer.
      3. Customer User shall notify and socialize MAVA number that has been prepared to its partner/customer/student/Sales/Member for payment purposes.
      4. Customer User may submit a new MAVA number code by submitting any change/addition by filling out the MAVA Registration Form at the head office or the main branch office of the Bank.
    3. Virtual Account Transactions
      1. Transaction in Rupiah, may be done in the following manner :
        • Cash deposit or book-entry through Teller at Bank Office on working hours.
        • Payment via Maspion Bank ATM or through transfer from other Bank ATMs.
        • Payments through MEB (Maspion Electronic Banking) includes Internet Banking, Mobile Banking and Internet Banking Business
        • Transfer of SKN/RTGS from other bank and/or other Internet Banking facility of bank.
      2. Bank may add the payment facility by informing the Customer User at first either in writing and/or through other media in accordance with the Bank’s policy.
      3. For payment through Teller Bank, ATM and MEB, the Bank system in real time shall credit the funds to the Pooling Account. For transfer payments from other banks and SKN/RTGS, such funds shall be credited to the Pooling Account after the bank’s processing period.
      4. Such credited payments may be viewed, download and printed from mutations in the Pooling Account by the User Customer through MEB or other facilities provided by Bank.
      5. Billing uploads and payments mutation upon any invoices can be viewed and downloaded from MAVA Portal with registered users.
    4. E-Collection Transactions
      1. Customer User shall responsible for the accuracy and completeness of the data charging Sales, Member an Data Billing on E-Collection features and Bank shall not be responsible for errors made by Customer User.
      2. Customer User is obliged to provide info/education to each related Member :
        1. The use and benefit of SMS OTP that serve as the protection and security for Member in performing payment verification; and
        2. Notification to be received after executing transaction.
      3. Customer User understand that payment made by Member through Sales has not been credited in Pooling Account or other User’s Account. Such funds will be credited after the deposit by Sales or User Customer.
      4. For payment by Member through MAVA Account, Member will be directly credited to the Pooling Account.
  6. BANK CHARGES
    1. In connection with the use of MAVA, the Customer User shall pay the setup fee and cost per transaction of which the amount has been agreed on the MAVA Registration Form.
    2. Such fee may change from time to time and those changes will be submitted to the Customer User either in writing and/or through other media in accordance with the Bank’s policy.
    3. Charging per transaction will be debited directly from Pooling Account of Customer User which has been determined according to MAVA Registration Form.
    4. Customer User hereby authorize the Bank to debit the Pooling Account pursuant to that reffered to in point VI.1 above. This authority shall not terminated as long as the Customer User still has an obligation againts the Banks.
    5. User Customer shall provide sufficient funds for debiting transaction fees.
  7. TAX
  8. Tax imposition shall be levied on the settled balance in the Pooling Account in accordance with the government regulations applicable to the Bank.

  9. DISCONTINUATION OR TERMINATION
    1. MAVA access and services shall be terminated by Bank if :
      • Customer User does not implement/obey the MAVA provisions set by the Bank as stated in the MAVA Registration Terms and Conditions.
      • Customer User requests in writing to the Bank to discontinuate or terminate MAVA.
      • The existence of misuse of Pooling Account by Customer User related to violation of law.
      • Closed by Bank, in accordance with the applicable laws and regulations.
    2. By the termination of acces and services of MAVA, it shall not remove the obligations of the unfulfilled and unfinished User Customers in connection with the use of MAVA.
  10. DATA/INFORMATION CHANGES
    1. Customer User shall notify Bank in writing, any change of managemet structure and attach any documents related to such change of management to the Bank.
    2. Customer User is required to submit to Bank any changes of the articles of association of the Customer User’s company/institition/instance.
  11. FORCE MAJEURE
  12. Customer User shall waive Bank from any claims in the event that Bank is unable to fulfill its obligations in implementing MAVA due to any events or causes beyond the control or ability of the Bank including but not limited to any harmful virus or component harmful to the Bank system or service provider, natural disasters, wars, disorganized systems or transmissions, power failures, telecommunication disturbances, government policies, and any events or other causes beyond the power of capacity of the Bank.

  13. BANK SECRECY
    1. Banks are required to maintain the confidentiality of all Customer User’s data, except on the permitted party’s sole discretion under applicable regulations.
    2. In accordance with the applicable regulations, Bank shall be required to block the Accounts confiscated by such authorized officer/instance until further instructions from the authorized officer/instance to reopen the Account or close such Account.
    3. Customer User may authorize and grant consents to Bank to use Customer User’s information as long as it does not conflict with applicable laws and regulations.
    4. If the Bank has executed performances in respect of points 1 to 3 of this article in accordance with the applicable regulations, Customer User hereby indemnifies the Bank, its officers and employees from any lawsuit in any form and damages in any amount.
  14. APPLICABLE LAW
    1. Any banking transaction conducted by the Customer User will be processed according to the applicable law in the Republic of Indonesia.
    2. Customer User and Bank shall have permanent domiciles and permanent in the appropriate Registrar of the Distric Court of the Bank branch where Pooling Account is located.
    3. If the Customer User has multiple Pooling Acounts at one or more Bank Branch offices, then the Accounts shall be considered as one entity and the domicile of the selected law shall be in the Office of the Registrar of the District Court whose authority comprises the territory of the Bank’s branch office where the frequency of transactions is most commonly excercised by the Bank with Customer User.
    4. Bank may elect other competent District Courts within the territory of the Republic of Indonesia.
    5. Customer User is subject to the laws and regulations relating to banking products and services provided by the Bank primarily but not limited to the regulations concerning Money Laundering Crime including the Regulation by the Bank of Indonesia or the Financial Services Authority Reguations and other regulations.
  15. CHANGES IN TERMS AND CONDITIONS
    1. Bank reserves the right to change, add and/or replace these Terms and Conditions. For such purpose, Bank will notify the Amendment by providing it in the Bank’s branches, sending it to the Customer User, and/or providing it via other communications media.
    2. If within the period specified by Bank, User Customer shall not object to the amendment to these Terms and Conditions, the User Customer shall be declared to have agreed to bind to the amendment. If the User Customer does not approve the Amendment, the User Customer may close the Pooling Account and settled all of its obligations to the Bank.
    3. Unless determined specifically, the Amendment shall take effect since such amendment being ratified.

    Thus these Terms and Conditions have been read, obvious, understood and agreed to submit and bound by all terms and conditions relating to MAVA services, including user manuals and technical specifications of the implementation of such services and any amendment thereof in the future.